ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
I. Anggaran Dasar
A. Nama, Aqidah dan Azas
1. Nama Jam'iyah
Jam'iyyah ini bernama Jam'iyah Sholawat Nariyyah Mustaghitsu Al-Mughits.
2. Aqidah
Dalam hidup beragama Jam'iyah ini beraqidah Islam 'Ala Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah.3. Azas
Dalam hidup berbangsa dan bernegara Jam'iyah ini berazaskan Pancasila.
B. Visi, misi & Tujuan
1. Visi :
* memperjuangkan eksistensi amaliah shalawat sebagai bentuk ibadah kepada Alloh SWT
sesuai Ajaran Islam Ala Ahlus Sunnaha Wal Jama'ah.
2. Misi
a. Melaksanakan kegiatan pengamalan shalawat nariyah.
b. Memasyarakatkan pelaksanaan kegiatan pengamalan shalawat nariyah.
c. Menyampaikan Ilmu Pengetahuan Islam tentang shalawat nariyah.
d. Mengajak dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak demi terlaksananya dan meningkatnya kegiatan pengamalan shalawat nariyah sesuai Ajaran Islam Ala Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.
e. Menjalin ikatan persaudaraan di antara umat Islam.
3. Tujuan
1. Terlaksananya kegiatan pengamalan shalawat nariyah.
2. Memasyarakatnya pelaksanaan kegiatan pengamalan shalawat nariyah.
3. Masyarakat mempunyai pengetahuan yang benar tentang sholawat nariyah.
4. Terjalinnya ikatan persaudaraan di antara umat Islam dengan baik.
C. Tingkatan Jam'iyah
1. Jam'iyah Induk atau Jam'yah Pusat. Yaitu tingkatan jam'iyah yang membawahi semua Jam'iyah Cabang
2. Jam'iyah Cabang atau Far'iyah. Yaitu tingkatan Jam'iyah yang berada di bawah Jam'iyah Induk atau Jam'yah Pusat. Jam'iyah Cabang dimungkinkan untuk terdiri dari beberapa kelompok.
D. Bentuk Kegiatan & Anggota Jam'iyah
1. Bentuk Kegiatan
a. Kegiatan rutin pembacaan Surat Yasin dan Sholawat Nariyah yang tediri atas :
- Rutin Induk
- Rutin Pusat Sughro dan Kubro.
- Rutin Cabang
b. Kegiatan Tambahan
Yaitu suatu kegiatan yang bermanfaat bagi Jam'iyah dan jama'ah (anggota).
2. Anggota Jam'iyah
Anggota Jam'iyah adalah masyarakat yang ikut dalam kegiatan Jam'iyah.
II. Anggaran Rumah Tangga
A. Kedudukan
1. Jam'iyah ini berkedudukan pusat di Mantenan Udanawu Blitar Jawa Timur 66154
B. Kegiatan :
1. Rutin Induk. Yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh Jam'iyah Induk atau Jam'yah Pusat setiap malam Senin Wage.
2. Rutin Pusat Sughro. Yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh Jam'iyah Pusat dan Jam'iyah Cabang se-wilayah Jawa Timur setiap 1 (satu) tahun sekali. Kegiatan ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Mamba'ul Hikam atau di makam Auliya'.
3. Rutin Pusat Kubro. Yaitu kegiatan yang dilaksanakan 5 (
4. Rutin Cabang. Yaitu kegiatan yang dilaksanakan menurut kebijakan & kesepakatan intern Jam'iyah Cabang.
C. Rancangan Kegiatan Tambahan
1. Membuka cabang di daerah-daerah (Iqroran).
2. Melakukan kegiatan usaha untuk jama'ah / anggota Jam'iyah.
3. Melaksanakan kegiatan sosial anggota Jam'iyah.
4. Melaksanakan Kelompok Bimbingan Umroh.
D. Pergantian Pengurus
1. Pengurus Jam'iyah berlaku seumur hidup.
2. Evaluasi pengurus dilaksanakan setahun sekali.
3. Sewaktu-waktu pengurus dapat ditambah bila perlu.
E. Lain-lain
1. Jam'iyah Pusat atau Jam'iyah Cabang melaksanakan kegiatan pembacaan Surat Yasin & Sholawat Nariyah dengan naskah yang sudah diijazahkan.
2. Jam'iyah Cabang boleh menambah kegiatan (amalan) dengan catatan tidak merubah kegiatan inti dan tidak menyimpang dari ajaran Ahlus Sunah Wal Jama'ah.